Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menciduk satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Selasa (6/9/2022) lalu dari wilayah hukumnya.
Di hari itu juga, sekira pukul 10.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menyimpan sabu, di Jl. Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam rumah.
Lalu, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Tiba di lokasi yang dicurigai tersebut, personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah yang pintunya terbuka dan menemukan seorang laki-laki sedang bersembunyi, di bawah tempat tidur kamar.
Petugas langsung mengamankannya yang belakangan diketahui bernama Dicky Andrian Zusfrianto (41), warga Jl. Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang siantar.
Lalu dilakukan penggeledahan rumah dan akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 16 (enam belas) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 16,9 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik berisi sedotan, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, dan turut disita uang sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Setelah ditanya, pelaku Dicky Andrian Zusfrianto mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari Medan, inisial “B”.
Baca Juga : Punya 1,35 Gram Sabu, Warga Gunung Malela Ini Diringkus Polisi dari Halte SMA Negeri 5 Siantar
Lalu dilakukan pengembangan, namun “B” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat (9/9/2022) siang.
(rel)






