Jakarta, Ruangpers.com – Ditemukan fakta baru pada kasus pembunuhan Brigadir J yang diungkap oleh kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar.
Erman mengungkap jika Putri meminjam nama Ricky Rizal untuk membuat rekening dan memakainya guna kebutuhan rumah tangga.
“Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing. Itu dalam rangka masalah misalnya untuk si RR itu untuk rumah tangga yang di Magelang itu, kebutuhan rumah tangga di Magelang,” ujar Erman pada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Meski rekening tersebut atas nama Ricky, tetapi rekening itu dipakai dan dipegang Putri Candrawathi. Bahkan semua transaksi yang ada di rekening tersebut menjadi penguasaannya, termasuk aplikasi M Banking.
“M Bankingnya dipegang Bu PC. Itu untuk menyimpan keperluan rumah tangga, dia atas nama, enggak bisa (dipakai Bripka Ricky). Yang berhak melempar duit itu kan bu PC, bukan mereka,” tuturnya.
Tak hanya memakai nama Bripka Ricky Rizal, Putri juga menggunakan nama Brigadir J untuk membuka rekening. Erman mengatakan, jika ada keperluan kebutuhan rumah tangga, Putri bakal mengirimkan uang.
“Yang jelas untuk kepentingan ADC, (misal) untuk kebutuhan anak di Magelang, untuk kebutuhan rumah tangga. Kalau Joshua untuk kebutuhan rumah tangga yang di Jakarta kali ya, rumah Saguling, rumah Duren Tiga,” terangnya.
Contoh untuk keperluan rumah di Magelang, Putri memakai rekening atas nama Bripka Ricky. Sedangkan untuk rumah di Saguling atau Duren Tiga, Putri memakai nama Brigadir J untuk kebutuhan rumah.
Namun, diperkirakan rekening yang ada atas nama Bripka Ricky mencapai Rp300 juta atau mungkin bisa ratusan juta lebih.
“Bu PC yang gunakan, bukan RR. Kan dia menerima, nantikan ada rekening lain nanti dikirim sama bu PC, nih ada kebutuhan berapa kan si Anu yang menyampaikan kebutuhan di Magelang, bulan ini sekian, nanti PC yang ngirim,” katanya.
Baca Juga : Pusing Lihat Pemberitaan Kasus Brigadir J, Sang Ayah: Aku Hindari Nengok TV
Seperti diketahui, Bripka Ricky Rizal menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, ia dijerat dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tak hanya Ricky yang menjadi tersangka, namun ada Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi juga menjadi tersangka pada kasus ini.
Sumber : Suara.com