Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus dua orang pelaku penyalahguna guna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Senin (12/9/2022) lalu.
Awalnya, di hari Minggu (11/9/2022), sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki, bernama Hartoni, warga Jl. Viyata Yudha no. 21, Perum BTN Kodam I/BB, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, didiga sering menjual narkotika jenis sabu.
Lalu, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan memancing Hartoni untuk bertemu, di Jl. Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Dan sekira pukul 23.30 WIB, personil Sat Narkoba bertemu langsung dengan Hartoni di lokasi yang disepakati.
Begitu jumpa, petugas langsung menanyakan sabunya, dan pelaku Hartoni mengatakan, sabunya berada di Jl. Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah warung.
Lalu pelaku mengajak petugas ke lokasi tersebut, dan tiba di sebuah gang, Hartoni meminta uang belanja sabunya, sebesar Rp. 200.000.
Kemudian pelaku berjalan ke sebuah warung dan bertemu dengan seorang laki-laki.
Hartoni terlihat menerima sebuah kertas, kemudian pelaku mengajak petugas untuk kembali ke Jl . Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Karena sabunya sudah dibawa pelaku, dan saat di Jl. Rajamin Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan yaitu pada Senin (12/9/2022), sekira pukul 00.15 WIB, personil Sat Narkoba memberhentikan roda dua tersebut dan langsung menangkap pelaku Hartoni.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,35 gram yang dibalut kertas putih dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Lalu, dilakukan pengembangan, dan sekira pukul 01.00 WIB, personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang memberikan sabu kepada Hartoni dari Jl. Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya dipinggir jalan yang belakangan diketahui bernama Kurnia Syahputra Haloho alias Ndek (37), warga Jl. Pematang, Kelurahan Simalungun.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kepada petugas, pelaku Kurnia mengaku ada menjual sabu kepada Hartoni yang diperolehnya dari “I”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “I” tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis sore (15/9/2022).
(rel)