Jakarta, Ruangpers.com – Neliwati, seorang istri Khairul Amin, bos rumah makan Sinar Minang di Karawang, Jawa Barat, dihukum 13 tahun penjara. Neliwati secara sadis menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya. Berikut fakta-faktanya:
1.Divonis 13 Tahun Penjara
Dilansir detikJabar, Jumat (16/9/2022), Neliwati dan juga 5 orang pembunuh bayaran diganjar hukuman 13 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Majelis hakim diketuai Hendra Kusuma Wardana sebagai ketua majelis didampingi Nelly Andriani dan Krisfian Fatahila selaku anggota majelis hakim.
“Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap hakim sebagaimana berkas putusan yang dilihat detikJabar pada Rabu (14/9).
2.Coba Santet Suaminya
Sebelum membunuh suaminya dengan menyewa pembunuh bayaran, Neliwati pernah meminta orang untuk menyantet suaminya. Neliwati mengungkapkan keinginannya itu kepada terdakwa lain bernama Agus Marjuki pada tahun lalu.
3.Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
Setelah gagal membunuh suaminya dengan cara santet, Neliwati kemudian ditawari menggunakan jasa pembunuhan bayaran. Dia membayar pembunuh dengan biaya Rp 30 juta.
4.Motif Pembunuhan
Neliwati mengaku membunuh suaminya lantaran kesal. Sebab, suaminya kerap menikah bahkan sampai 4 kali. Selain itu, tingkah suaminya itu juga kerap mengambil uang dan pulang larut malam.
Sumber : detik.com