ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Anak SMA bunuh pacar karena menolak berhubungan intim. Istimewa

Anak SMA bunuh pacar karena menolak berhubungan intim. Istimewa

Fakta-fakta Gadis SMA Dimutiasi Pacar, Tolak Ajakan Berhubungan Alasannya Lagi Datang Bulan

by Ruangpers.com
17 September 2022 | 07:01 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Gaya pacaran anak-anak zaman sekarang memang mengerikan.

Mengikuti gaya hidup artis yang dipertontonkan di televisi, mereka pun mengikutinya.

Termasuk melakukan pergaulan bebas dengan pacarnya.

Sayangnya, tidak semua perempuan itu murahan dan mau diajak berhubungan seks pranikah.

Ini jugalah yang dialami oleh anak SMA yang masih berusia 17 tahun ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bukannya fokus belajar demi merajut masa depan, ia malah berpacaran.

Celakanya, ia memaksa sang pacar untuk berhubungan intim.

Sang pacar tegas menolak dan berusaha menjaga kesuciannya.

Ia pun naik pitam dan langsung membunuh korban.

Tak hanya membunuhnya dengan sadis, ia pun memutilasi pada sang pacar.

Berikut berita selengkapnya.

Kejadian ini ada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Korban mutilasi gadis berinisial M sedangkan pelaku mutilasi merupakan pacar korban berumur 17 tahun, A.

Konon, pembunuhan terjadi karena sakit hati.

Diduga korban memiliki pacar baru dan menolak saat diajak berhubungan badan dengan pelaku.

Berikut fakta-fakta kasus siswi SMA dimutilasi pacar di Bantaeng dihimpun dari Tribun-Timur.com dan Kompas.com, Rabu (14/9/2022):

Awal kasus

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Minggu (11/9/2022) kemarin.

Lokasinya berada di kawasan Sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Saksi mata menemukan korban di balik batu di lokasi kejadian.

Saat ditemukan kondisi korban mengenaskan lantaran kondisinya termutilasi.

Bagian kaki kanan korban terpisah dari badannya dan kepala korban sudah menjadi tengkorak.Saksi mata lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Belakangan terungkap, korban tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri, A.

Pelaku ditangkap 12 jam setelah penemuan jasad

Kepala Polres Bantaeng, AKBP Andi Kumara menjelaskan, pihaknya melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasilnya A berhasil diamankan di rumahnya 12 jam setelah penemuan jasad korban.

“A diamankan sebelumnya pukul 21.00 Wita. Dia mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban di lokasi tersebut,” ucap Andi.

A di hadapan polisi juga memberikan keterangan jika sudah merencanakan pembunuhan ini beberapa hari sebelum kejadian.

Pelaku selanjutnya mengajak korban ke TKP yang memang menjadi lokasi wisata pada 1 September 2022 lalu.

Di TKP pelaku dan korban sempat terlibat cekcok yang membuat A naik pitam hingga menghabisi nyawa korban.

“Pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia,” urai Andi.

Setelah membunuh korban, A meninggalkan jasad korban dan mengambil HP milik M untuk dijual.

Kasus akhirnya terbongkar setelah sekitar 2 pekan korban dinyatakan hilang.

Motif kasus

Andi mengungkap, motif kasus ini karena pelaku cemburu kepada korban.

Korban mengaku telah memiliki pacar baru saat cekcok dengan pelaku.

“Pelaku sempat mencium korban dan mengajaknya berhubungan badan, namun ditolak dengan alasan sedang menstruasi,” kata Andi.

Hal di atas membuat pelaku emosi dan nekat melakukan aksinya.

Polisi masih mendalami kasus ini karena pelaku kerap memberikan keterangan berbeda-beda saat diperiksa.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Tags: BantaengMutilasi
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini