Jakarta, Ruangpers.com – Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri yang kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J akan melakoni perjalanan baru.
Pasalnya, setelah pengajuan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya ditolak, kini Presiden Joko Widodo pun mengambil sikap.
Presiden Jokowi resmi menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat.
“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Hersan. Dilansir dari Suara.com, Jumat (30/9/2022).
Lebih lanjut, tersangka lainnya yakni sang istri, Putri Candrawathi pun resmi ditahan pihak berwajib.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo soal penahanan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat.
Menurut Kapolri, penahanan Putri Candrawathi dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.
Sumber : Suara.com