Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk satu orang terduga pengedar ganja, pada Minggu (2/10/2022) lalu, dari wilayah hukumnya.
Awalnya, pada hari itu juga, sekira pukul 00.10 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis ganja, di Jl. Darussalam Lorong 20, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah rumah kosong.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan sebuah rumah kosong.
Dan saat petugas memasuki pekarangan rumah kosong tersebut, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah cakrok, di depan rumah kosong tersebut dan berlari ke arah belakang rumah dan langsung dilakukan pengejaran.
Laki – laki itu akhirnya berhasil ditangkap, tepatnya di pinggir sungai, di belakang rumah kosong tersebut yang belakangan diketahui berinisial “BR” (21), warga Jl. Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Lalu, pelaku dibawa ke cakrok, tempat ianya duduk sebelumnya dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 29,66 gram, di atas meja cakrok.
Dan saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga ganja tersebut, pelaku mengakui adalah miliknya yang diperoleh dari “A”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “A” tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis siang (6/10/2022).
(rel)