Way Kanan, Ruangpers.com – Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga menghebohkan warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dimana lima orang ditemukan tewas dalam sebuah septic tank di rumah korban atas nama Zainuddin.
Polisi saat ini bersama warga setempat mengecek lokasi septic tank tempat lokasi kuburan satu keluarga yang tewas dibunuh pelaku. Setelah dibongkar, petugas berhasil mengangkat bagian tubuh manusia berbentuk tengkorak dan tulang.
Kemudian pencarian dan pengangkatan jenazah dihentikan sementara menunggu tim inafis Polda Lampung. Diketahui, kasus tersebut bermotif rebutan harta warisan.
Keempat jenazah yang ditemukan di septic tank yaitu Zainudin (ayah), Siti Romlah (ibu), Wawan (anak Zainudin), dan anak Wawan yang berusia 5 tahun. Sedangkan satu korban yang ditemukan di perkebunan singkong diduga bernama Juwanda, adik dari Wawan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua tersangka berinsial DW (17 ) dan E (50) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Sedangkan hubungannya kedua pelaku adalah anak dan ayah kandung.
“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah,” ujarnya di Mako Polres Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu dan kebun singkong selanjutnya dikubur oleh pelaku.
“Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” kata dia.
Sementara, barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” tutupnya.
Sumber : Okezone.com