ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Sumut
Anggota BPSK Kota Pematangsiantar saat foto bersama dengan OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, usai menggelar audiensi.

Anggota BPSK Kota Pematangsiantar saat foto bersama dengan OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, usai menggelar audiensi.

BPSK dan OJK Berwenang Menyelesaikan Sengketa Konsumen Jasa Keuangan

by Ruangpers.com
6 Februari 2021 | 22:11 WIB
in Sumut
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sengketa konsumen pada sektor jasa keuangan, menjadi perhatian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut.

Audiensi antara BPSK Pematangsiantar dan OJK Sumatera Utara, pada Jumat (5/2/2021), lalu, yang berlangsung selama 2 jam tersebut, menghasilkan persamaan persepsi, terkait penanganan perkara sengketa konsumen dibidang jasa keuangan.

UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai dasar hukum kewenangan BPSK, tentu tidak dapat dipertentangkan dengan kewenangan OJK, berdasarkan UU 21 Tahun 2011.

Karena keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam kaitan perlindungan hak-hak konsumen.

“Secara absolut, OJK berwenang dan lebih cenderung dalam pengawasan kinerja lembaga perbankan atau lembaga keuangan non bank. Mengenai hal-hal yang sifatnya berkenaan langsung dengan operasional lembaga, sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Andi Muhammad Yusuf, selaku Deputi Direktur Manajemen Strategis OJK Regional 5 Sumbagut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kendatipun OJK berwenang memeriksa pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), namun Andi tidak menampik, konsumen juga berhak mengajukan pengaduannya kepada badan arbitrase lain, selain yang ditentukan OJK, termasuk dalam hal ini adalah BPSK.

“Untuk mekanisme penyelesaian, tentu berbeda dengan BPSK. Saat ini OJK telah memberlakukan layanan pengaduan konsumen jasa keuangan secara online dan terintegrasi melalui website ojk.go.id,” terangnya.

Setali tiga uang dengan pemaparan Andi, Ketua BPSK Kota Pematangsiantar, Rasta E Ginting, SKM, menjelaskan, bahwa kwantitas pengaduan konsumen di  Pematangsiantar masih didominasi oleh sengketa perbankan, maupun lembaga keuangan non bank.

“Untuk itu, sekiranya pertemuan ini menghasilkan suatu persamaan persepsi, bahwa baik OJK maupun BPSK memiliki kewenangan memeriksa dan memutuskan perkara konsumen dibidang jasa keuangan,” kata Rasta.

Anggota BPSK Kota Pematangsiantar (kanan) tengah berdiskusi dengan pihak OJK (kiri), terkait penanganan pengaduan konsumen jasa keuangan.

Turut hadir dalam audiensi, Bani Napitupulu, selaku Staf IDOK, Raya D Theresia, selaku Kasubag EPK dari OJK Sumut, serta Drs. Azhar Nasution, Abner Simanungkalit, SH, Jonner Damanik, SP dan Pranoto SH, masing – masing  dari BPSK Kota Pematangsiantar. 

Konsumen Bebas Memilih

Perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antara BPSK dan OJK dalam memeriksa pengaduan konsumen tentu dapat ditinjau dari sisi teori hukum dan Undang-undang.

Secara teori, UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan bukanlah “lex spesialis derogat lex generalis” atas UU No 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini dapat ditinjau dari ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1 Tahun 2014 yang merupakan peraturan derivatif dari UU No 21 Tahun 2011, dimana didalam pasal 4 ditegaskan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam daftar OJK adalah sekurang-kurangnya mempunyai layanan penyelesaian secara mediasi, ajudikasi, atau arbitrase dengan menerapkan prinsip aksesibilitas, independensi, berkeadilan, efektif, dan efisien dalam setiap aturannya.

Pun demikian dengan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020, bahwa setiap konsumen dapat mengajukan pengaduannya kepada BPSK.

Secara spesifik, pengaduan terkait kerugian konsumen dibidang jasa keuangan dapat dilaporkan kepada OJK. Namun secara umum, kerugian konsumen tersebut juga dapat diselesaikan oleh BPSK.

Mengingat, ketentuan pasal 4 UU No 8 Tahun 1999, bahwa hak-hak konsumen telah dijamin oleh UU termasuk hak yang sama terhadap konsumen dibidang jasa keuangan.

Disinilah peran BPSK dalam menyelidiki, apakah terdapat hak-hak konsumen yang telah diabaikan oleh pelaku usaha, pun apakah terdapat kewajiban konsumen kepada pelaku usaha yang belum diselesaikan.

 

(red)

Tags: BPSKJasa KeuanganOJKSengketa Konsumen
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Polseķ Siantar Marihat saat datangi lokasi.
Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:40 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, pimpin langsung...

Read more
Polseķ Sianțar Marihat melaksanakan kegiatan Saling (Sapa Siskamling), di Pos Kamling Jalan Durian, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:31 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polseķ Sianțar Marihat - Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas, AIPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan, AIPDA Hardi N. Silalahi, monitoring pendistribusian Makanan Gizi Gratis (MBG), di UPTD SMP Negeri 1 Pematangsiantar, pada Selasa (13/1/2026) pagi.
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Timur - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan...

Read more
Sat Lantas Polres Pematangsiantar melaksanakan pengecekan kesiapan fungsional, di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar, pada Selasa (13/1/2026).
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:00 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Guna meningkatkan pelayanan publik dan memastikan kelancaran arus lalu...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini