Jakarta, Ruangpers.com – Penyanyi Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi.
Dia diduga ditangkap terkait kasus narkoba. Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia diamankan di apartemen kawasan Jakarta Pusat dengan barang bukti ekstasi.
“Benar MR diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).
Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Sumber : iNews.id