Medan, Ruangpers.com – Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat bakal langsung hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) besok.
Siang ini, Senin (24/10/2022) orang tua, adik dan kekasih Brigadir J bertolak dari Jambi ke Jakarta untuk menghadiri sidang besok.
Terkait hal ini, Pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat bertemu dengan ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Menurutnya, momen tersebut akan menjadi kesempatan baik bagi kliennya untuk dapat meminta maaf secara langsung kepada orang tua Brigadir J.
“Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua,” kata Ronny Talapessy dalam Kompas Malam, Kompas TV, Minggu (23/10/2022).
Bharada E sejatinya telah dua kali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, pertama yang ditulis melalui sebuah surat.
Kemudian yang kedua disampaikan di hadapan media, usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Ronny Talapessy berharap, Selasa besok ada kesempatan untuk kliennya bertemu dengan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung terkait tewasnya Brigadir J.
“Kami berharap nantinya permintaan maaf Bharada E yang disampaikan secara langsung bisa diterima,” ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi, termasuk keluarga dan pacar Brigadir J untuk hadir pada persidangan lanjutan terdakwa Bharada E, dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
12 saksi tersebut antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.
Kemudian Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
Tiga anggota keluarga Brigadir J, yakni Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, dan Sangga, yang merupakan bibi dari Yosua, telah berangkat ke Jakarta pada Minggu (23/10/2022) sore.
Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Jambi, Jumadi, setibanya di Jakarta, ketiga anggota keluarga Yosua ini akan langsung bertemu dengan tim kuasa hukum, untuk membicarakan persiapan sidang.
“Setelah tiba di Jakarta nanti ketiganya akan bertemu dengan tim kuasa hukum untuk membahas persiapan dan tindak lanjut persidangan nanti,” kata dia dalam Kompas Siang, Kompas TV, Minggu (23/10).
Selanjutnya, pada Senin (24/10), delapan anggota keluarga Yosua lainnya akan menyusul ketiga orang tersebut ke Jakarta.
Mereka termasuk ayah, ibu, kakak, dan kekasih Brigadir J yang bernama Vera Simanjuntak.
“Untuk keberangkatan dari rumah Jambi tidak ada pengawalan khusus baik dari kepolisian maupun pihak terkait.”
“Namun, setibanya di Jakarta menuju pengadilan, anggota keluarga ini akan dikawal langsung oleh tim jaksa penuntut umum,” lanjut Jumadi melaporkan.
Bharada E Berpeluang Bebas
Bharada Eliezer atau Bharada E berpeluang bebas dari pidana perkara pembunuhan Birgadir Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkap oleh ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan.
Asep menganggap keputusan Bharada E atau Richard Eliezer dan kuasa hukumnya untuk tidak melakukan eksepsi pada sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) sudah tepat.
Asep menilai, lewat pembuktian nanti di persidangan, Bharada E sangat mungkin bakal bebas.
Apalagi jika nanti pembuktian di sidang, ia terbukti dalam kondisi tidak punya pilihan dan diperintah.
Pembuktiannya, kata Asep, dilakukan oleh psikolog saat proses sidang untuk menentukan apakah dia konsisten dengan perkataanya, tidak bisa melawan atasannya, Ferdy Sambo.
“Si Eliezer itu di bawah kekuasaan. Apalagi seorang Bharada E bilang, saya suka itu, apalah arti seorang anggota melawan jenderal,” papar Asep dalam Kompas Siang, Sabtu (22/10/2022).
Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Bharada Eliezer atau Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022). (HO)
“Bayangkan, aib semua tertutup jika tidak dibuka (Bharada E). Saya senang sejak awal, keberanian mengatakan pertobatannya. Itulah jadi alasan hukum bisa jadi penghapus hukumannya,” lanjutnya.
Lantas, siapa yang nanti bakal membuktikan di persidangan, dan bagaimana pembuktiannya?
“Jadi harus dilihat. Nanti (saat sidang) dibuktikan oleh psikolog, bukan orang hukum,” jelasnya.
“Jadi ketika diperintah, suasananya apa, apakah ada pilihan lain? Kalau psikolog bilang tidak ada pilihan karena patuh dan taat, maka bisa jadi pertimbangan,” paparnya.
Bahkan, kata Asep, ketika hakim bimbang memutuskan, maka yang terbaik adalah membebaskan.
“Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaskan. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak. Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum),” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E membacakan surat permohonan maaf dirinya kepada keluarga Brigadir J di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Baca Juga : ‘Tuhan, Tolong Ketuk Hati Bapak’, Doa Bharada E Usai Ketakutan Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
“Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10) sebelumnya.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com