ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Minggu, 1 Februari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, saat menggelar konferensi pers.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, saat menggelar konferensi pers.

Dua Pelaku Pembunuh Theofinus Situmorang Warga Pondok Buluh Diringkus, Kapolres Simalungun Ungkap Motifnya

by Ruangpers.com
24 Oktober 2022 | 14:36 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Simalungun, Ruangpers.com – Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Theofinus Situmorang, di Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin(24/10/2022) pagi tadi, pukul 10.00 WIB.

Kapolres menjelaskan, bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap dua orang  tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H, bersama Tim Jatanras dengan pengejaran selama 7 (tujuh) hari setelah kejadian.

“Kejadian bermula pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun. Awal melihat TKP, personel menduga bahwa korban Theofinus Situmorang merupakan korban laka lantas, karena ditemukan di tepi jalan umum, namun setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan,”papar Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolres, personel Sat Reskrim berhasil menyimpulkan modus operandi.

Diketahui bahwa tersangka berinisal AA (22) dan SS (17) yang juga sekampung dengan korban, warga Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keduanya telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu, ujar AKBP Ronald.

Adapun motif kejadian tersebut, bahwa AA bersama SS merasa sakit hati terhadap korban dikarenakan Theofinus Situmorang selalu memaki Bapak tersangka AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut, jelas Kapolres.

“Merasa dendam, kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, dimana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut, atara korban dan tersangka. Selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara,”kata Kapolres.

Melihat kondisi korban, para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP.

Para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga personel Sat Reskrim melakukan pengejaran pada tanggal 16 Oktober 2022.

Didapat informasi, bahwa para tersangka sudah melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau, selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran.

“Selanjutnya dapat kami jelaskan, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara. Saat dilakukan interogasi terhadap SS dan mengakui, bahwasanya dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau. Selanjutnya tim memburu AA, pada hari Kamis, 20 Oktober 2022, sekira pukul 08.30 WIB, tim telah berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiaannya didalam lahan perkebunan sawit, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau, “beber AKBP Ronald.

“Adapun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna biru, 1 (satu) buah potongan kayu berukuran 1 (satu) meter, 1 (satu) potong kaos warna loreng, 1 (satu) buah kemeja kotak-kotak hitam, 1 (satu) jaket warna hitam merk converse, 1 (satu) buah tali pinggang merk levis, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu,”lanjutnya.

Dan pasal yang dipersangkakan terhadap SS, melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA, melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, tegas pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Dan dari kejadian ini, kami pihak Polres Simalungun, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri sekuat apa batas kesadaran untuk dapat mengkonsumsi minuman berakhohol, seperti tuak, agar kita sama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan terhindar dari perbuatan, tindakan kriminal, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, tandas Kapolres Simalungun mengakhiri.

 

(rel)

 

Tags: PembunuhanPolres Simalungun
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini