Humbahas, Ruangpers.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Humbang Hasundutan, mengeluarkan surat terbaru perihal penggunaan obat sirup pada anak sekaitan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA).
Surat itu ditujukan kepada UPT Puskesmas se -Kabupaten Humbahas, Ketua Organisasi Profesi Kesehatan se-Kabupaten Humbahas, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan se-Kabupaten Humbahas. Terakhir, kepada pemilik atau penanggungjawab apotek, toko obat se-Kabupaten Humbahas.
Surat edaran ini dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2022 dengan nomor 440/1427/Kesehatan/X/2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan P2KB, Chiristina Clara Rajagukguk, mengatakan adapun surat yang disampaikan itu perihal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahaan peningkatan kasus gangguan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) (atypical progressive acute kidney injury).
Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) (atypical progressive acute kidney injury).
Dan, surat edaran Bupati Humbahas nomor 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 tentang kewaspadaan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA).
Dinas Kesehatan, P2KB menyampaikan, surat penjelasan kepala BPOM RI nomor HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran I (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI 01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
” Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasar pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 diatas,” terang Clara, Selasa (25/10/2022), di Dolok Sanggul.
Lebih lanjut Clara mengatakan, dalam isi suratnya juga diminta kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
“Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata dia.
Disamping itu juga, lanjut dia, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 surat Plt Direktur Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Terkait Larangan Penjualan Obat Sirop, Dinas Kesehatan P2KB Humbahas Sidak Apotek
Fasilitas pelayanan kesehatan, harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup. Salam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Dan terkahir kita sampaikan, bahwa Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali, setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya,” katanya.
(rel)