Oku Timur, Ruangpers.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) OKU Timur menangkap seorang pelajar, AD (17) terkait bisnis haram narkoba. Polisi menemukan barang buktin7 kilogram ganja kering.
Kepala BNN OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, ganja sebanyak tujuh kilogram diamankan dari tangan AD.
“Ganja tersebut terbungkus dalam delapan paket menggunakan plastik hitam dan diplester lakban cokelat,” ujar AKBP Efri Tambunan, Kamis (27/10/2022).
AD diringkus petugas saat melintas di Jalan Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa (25/10/2022) petang.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur, yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba,” katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Polres OKU dan dibantu BNN Sumsel.
“Daun ganja sudah dibungkus plester cokelat seberat tujuh kilogram. Ada juga batang ganja seberat 0,5 kilogram diamankan dari kos-kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur,” katanya.
Dari interogasi terhadap tersangka AD, ganja tersebut berasal dari bandar di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke BNNP Sumsel di Palembang untuk diselidiki lebih lanjut,” katanya.
Sumber : iNews.id