Jakarta, Ruangpers.com – Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta majelis hakim untuk menjerat asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dengan hukuman keterangan palsu. Sebab, Ronny merasa keterangan Susi berbeda dengan fakta.
Permohonan itu dilayangkan setelah penasihat hukum diberikan waktu oleh majelis hakim untuk bertanya kepada Susi. Lalu, Ronny meminta Susi yang tengah menunduk untuk menatapnya dan Bharada E. Ronny pun meminta Susi untuk tidak menjawab “siap,” melainkan “Iiya atau tidak.”
“Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?” tanya Ronny kepada Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi menjawab tidak tahu. Kemudian, Ronny memohon majelis hakim agar Susi dijerat dengan pasal keterangan palsu.
“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujar Ronny.
Sementara Ketua Majelis Hakim Wahyu Jman Santoso akan mempertimbangkan permohonan tersebut. “Nanti kami pertimbangkan,” kata Wahyu.
Ronny mengakui, keterangan Susi banyak yang tidak sesuai saat dicecar oleh majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum,” tutur Ronny.
Baca Juga : Susi Sempat Terdiam dan Gelagapan saat Ditanya Siapa yang Lahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo
Susi memang sempat dicecar majelis hakim dan JPU terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu hal yang dicecar yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Susi mengatakan, Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga, namun dilarang Kuat Ma’ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E.
Sumber : Okezone.com