Jakarta, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun tim pengacara Brigadir J membawa barang bukti berdarah ke persidangan.
“Persiapannya kita hari ini bawa barang bukti yang masih berdarah-darah, ya ini buktinya lagi kita bawa,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, barang bukti tersebut termasuk sandal, hal itu dilakukan lantaran penyidik selama ini tak pernah kooperatif. Saat mereka bertanya soal barang bukti, penyidik bilang tak tahu sehingga pihaknya mencarinya sendiri.
“Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya,” tuturnya.
Dia menerangkan, seharusnya barang bukti tersebut disita oleh polisi, hanya saja polisi tidak kooperatif. Adapun barang bukti yang didapatkan pihaknya itu bakal diserahkan ke majelis hakim ataupun ke jaksa.
“Bukti ini setelah dicuci diduga oleh PC atau asisten rumah tangganya, di kirim ke sungai bahar. Padahal kita cari terus ini, bukti ini terrecord di 15, 49 CCTV. Ketika dia di waktu yang sama pakai sepatu dan pakai sendal di CCTV rekayasa itu,” pungkasnya.
Sumber : Okezone.com