Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Bangun berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian berjumlah 3 orang, tak lama setelah korban Rakhmayana (41), membuat Laporan Polisi ke Polsek Bangun, tanggal 12 Nopember 2022.
Pencurian itu diduga terjadi pada Sabtu (12/11/2022) pagi, sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Bangun, AKP LS. Gultom, S.H, dalam keterangannya menyampaikan, pencurian yang dilaporkan korban, terjadi di Perumahan Asilom Huta III, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, lanjut Kapolsek, korban datang ke Polsek Bangun dan menceritakan ”semula pada hari Jumat (11/11/2022), sekira pukul 21.00 WIB, korban meminta tolong kepada Rudianto untuk melihat kondisi rumah korban di Perumahan Asilom karena sebelumnya korban mendapat informasi bahwa rumah tersebut kemalingan dan kehilangan beberapa barang “.
Lantas, Rudianto mencek kondisi rumah tersebut dan menemukan, barang-barang berupa genset, tabung gas dan beberapa barang lainnya telah hilang.
Kemudian pada hari Sabtu (12/11/2022), sekira pukul 04.00 WIB, korban kembali mendapat informasi, bahwa telah hilang juga barang berupa mesin cuci dan mesin pompa air.
Dimana sebelumnya, Rudianto masih melihat barang tersebut ada didalam rumah korban.
Dalam laporannya, korban mengalami kerugian material sekitar sepuluh juta rupiah, ujar Kapolsek Bangun, AKP LS. Gultom, S.H.
Usai menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari tempat kejadian.
Disaat yang sama, di tempat kejadian, petugas memperoleh informasi bahwa seorang berinisial “R”, ada menawarkan satu unit mesin genset untuk dijual.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mencari orang yang bernama “R” tersebut.
Petugas akhirnya berhasil menemukan R sedang berada di salah satu lokalisasi di Bukit Maraja.
Setelah petugas mengamankan R, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada petugas yang menginterogasinya.
“R” juga mengakui telah melakukan pencurian di Perumahan Asilom yang mana salah satu barang yang diambil adalah berupa satu unit mesin genset.
Kepada petugas, R juga memberitahukan siapa kawan-kawannya pada saat melakukan pencurian tersebut dan dimana barang hasil curiannya tersebut disimpan.
Setelah mengamankan pelaku “R”, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai teman “R” dalam melakukan pencurian tersebut beserta dengan barang buktinya.
Yakni pelaku berinisial AA (23), inisial RHL (29) dan inisial DS (37), masing-masing pelaku adalah warga Nagori Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Petugas juga berhasil mengamankan barang hasil curian para pelaku berupa satu unit mesin cuci merk LG, satu buah kompor gas merk rinnai, satu buah tabung gas elpiji biru, satu unit mesin pompa air merk San-El dan satu unit mesin genset merk Firman, tutup Kapolsek Bangun.
(rel)