Medan, Ruangpers.com – Terungkap sosok mahasiswi yang terjerat kasus video asusila bersama wanita kebaya merah.
Sosok mahasiswi tersebut kini telah diamankan di Polda Jawa Timur menyusul pemeran wanita kebaya merah berinisial AH (24) dan pria lawan mainnya ACS (29).
Seorang mahasiswi inisial CZ diamankan oleh Polda Jawa Timur karena berperan sebagai model dalam video yang diproduksi kedua pelaku video asusila kebaya merah.
Namun mahasiswi yang berusia 22 tahun ini terlibat dalam video asusila lain, bukan yang bertajuk kebaya merah.
Mahasiswi ini terlibat dalam video dewasa produksi wanita kebaya merah berjudul satu lawan tiga.
Video tersebut berisi adegan tidak senonoh antara satu pria berinisial ACS, dengan dua wanita yang diperankan mahasiswi CZ, dan wanita kebaya merah AH.
Polda Jawa Timur berhasil menangkap dan menetapkan tersangka baru dalam kasus video asusila wanita kebaya merah lainnya.
Tersangka baru itu merupakan seorang mahasiswi berinisial CZ. Ia menjadi model dalam video asusila bertema hubungan fisik tiga orang atau threesome bersama 2 tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS.
Belakangan terkuak besaran upah yang diterima CZ untuk melakoni video threesome tersebut, berapa?
Seorang tersangka baru atas kasus video dewasa Kebaya Merah yang viral di TikTok dan Twitter beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Informasinya, tersangka itu merupakan wanita berinisial CZ (22) kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim dan diketahui berstatus sebagai mahasiswi.
CZ diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena juga terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.
Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah video bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang.
Dua tersangka sebelumnya, berinisial ACS (29) dan AH (24) si pemeran wanita Kebaya Merah yang viral di medsos itu sejak beberapa pekan lalu.
CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (10/11/2022).
Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).
“Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan),” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Selasa (15/11/2022).
Dari hasil penyidikan sementara, CZ terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa yang diproduksi bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang.
CZ menjadi pemeran wanita kedua, bersama tersangka AH dan melakukan hubungan dewasa dengan tersangka ACS.
Video tersebut dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter. Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop milik tersangka ACS.
Dan, lanjut Farman, proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
“Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism and masocism,” katanya.
Mantan Kapolres Gianyar Polda Bali itu, menambahkan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar tiga juta rupiah dari hasil penjualan video dewasa tema ‘hubungan bertiga’ itu.
AH yang memberikan upah kepada CZ, karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu yang bertindak menjualkan video produksi mereka.
Proses penjualannya melalui postingan Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan dengan kisaran harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu,” jelas Farman.
AH memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelolanya.
Bernama @ainturslvt dan @meamora. Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video yang dibuat keduanya dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.
Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.
Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa pesanannya.
“Si AH jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password agar bisa masuk,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita Kebaya Merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.
Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti. Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11 dan sebuah handphone merek Realme C33.
Didapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa di antaranya bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk 1 lawan 3.
Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut seharga Rp 750 ribu hingga dua juta rupiah.
Dan para pembeli dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sumber : tribunnews.com