Simalungun, Ruangpers.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun – Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku judi tebak angka jenis togel, dari salah satu warung kopi, di daerah Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Senin (28/11/2022) lalu, sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022), membenarkan informasi tersebut.
Pelaku judi tebak angka jenis togel tersebut brinisial “JA” (31), warga Saribulawan, Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
“JA” berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, pada Senin (28/11/2022) lalu, bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO warna silver, dimana terdapat angka tebakan judi jenis togel, uang sebesar Rp.145.000,- ( Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah kertas karton terdapat angka-angka tebakan jenis togel.
Kasat Reskrim mengatakan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
Baca Juga : Polres Simalungun Tangkap 61 Orang Pelaku Judi, Berikut Penjelasan Kapolres
“Kami Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Bapak Kapolres Simalungun dan jajaran akan terus memberantas perjudian baik darat ataupun online. Polres Simalungun berkomitmen di wilayah Kabupaten Simalungun bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian. Untuk itu juga, kami tetap membuka diri apabila masyarakat mengetehui kegiatan perjudian dapat melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516,”pungkas AKP Ari.
(rel)