Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan satu orang laki – laki yang diduga menjual ganja, pada Jumat (12/2/2021), lalu, sekira pukul 13.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada orang yang menjual ganja, di sebuah warung, di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan warung yang sesuai dengan informasi.
Dan saat personil masuk ke warung, terlihat seorang laki– laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi dan petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang diketahui bernama Frengki (38), warga Lorong 8.
Petugas juga menemukan satu buah tas warna cokelat yang dipakai pelaku dan didalamnya ditemukan uang sebesar Rp. 25.000.
Tidak hanya itu, dari bawah meja, tepatnya di depan pelaku, juga diumpai 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi 7 (tujuh) paket ganja dengan berat bruto 5,96 gram dan 1 bungkus kertas tik-tak.
Dan saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut, pelaku pun mengakuinya bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diapat dari temannya, berinisial AL.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap AL, tetapi belum ditemukan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.
(red)