Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi – lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika dari wilayah hukumnya, pada hari Jumat (12/2/2021), sekira pukul 13.45 WIB.
Pelaku diamankan petugas, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang memakai narkotika jenis ganja, di sebuah warung tuak, di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Petugas tidak mau buruannya kabur dan langsung ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sebuah warung yang dicurigai.
Dan saat personil mendekati warung tersebut, terlihat seorang laki-laki yang membuang puntungan rokok ke bawah meja.
Laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama Anoi (34), warga jalan Sentosa atas.
Selanjutnya, pelaku diminta untuk mengambil puntungan rokok yang dijatuhkannya tersebut dan ternyata ditemukan 1 buah puntungan rokok Gudang Garam Surya yang tembakaunya sudah dicampur daun ganja.
Kemudian saat ditanyakan tentang kepemilikan satu buah puntungan rokok Gudang Garam Surya yang sudah dicampur ganja tersebut, Anoi pun mengakui, bahwa puntung rokok tersebut adalah miliknya yang didapat dari orang tidak dikenali namanya atau hanya kenal wajah dan ketemu di warung tuak itu.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada Jumat (12/2/2021).
(red)