Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus satu orang pelaku judi tebak angka jenis Sidney, pada Sabtu (17/12/2022), sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Tekukur, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di Warung Rambutan.
Identitas pelaku, Erwin (388), warga Jalan Bangau No.21 A belakang, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek OPPO A5S warna Hitam yang berisi pesan pembelian nomor tebakan judi Sidney dan uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Awalnya, pada hari Sabtu (17/12/2022), sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tekukur, Kelurahan Sipinggol – pinggol, ada seorang penjual angka tebakan jenis Sidney dengan menerangkan ciri – ciri pelaku.
Untuk mengecek kebenarannya, petugas berangkat ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Dan ternyata benar, bahwa di warung tersebut, ada seorang laki – laki yang sesuai dengan ciri – ciri yang dilaporkan sedang duduk sambil memegang HP.
Kemudian petugas mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Petugas menemukan handphone jenis Oppo A5S warna Hitam yang berisikan nomor angka tebakan Sidney.
Dan setelah diintrogasi, pelaku mengaku menerima pembelian angka tebakan jenis Sidney dari para pemasang, dan nomor tebakan yang ada dalam HP OPPO A5S.
Setelah diperiksa isi kantongnya, ditemukan uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diakui pelaku sebagai uang taruhan dalam permainan judi angka tebakan jenis Sidney tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku judi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP B. Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (17/12/2022).
(rel)