Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi gencar – gencarnya menggempur pelaku penyalah guna narkotika beberapa hari belakangan ini.
Seperti pada Sabtu (13/2/2021) siang lalu, sekira pukul 12.00 WIB, unit Sat Narkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu, di sebuah rumah kos-kosan, di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Informasi berharga itu langsung disikapi personil Sat Narkoba dan bergegas ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya menemukan rumah yang dicurigai dan langsung masuk kedalam rumah kos itu dan menemukan 2 orang laki-laki yang diketahui bernama Diki (31), warga Kelurahan Sumber Jaya dan Amri (25), warga jalan Kain Suji Pematangsiantar.
Dan saat digeledah, dari dalam kamar kos pelaku, ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu.
Penggeledahan juga dilakukan, di luar rumah kos dan ditemukan ada 1 (satu) kotak rokok merk coffee yang berisi 3 buah pipet, 1 kompeng karet dan 1 buah pipa kaca.

Dan saat Diki ditanyai petugas, diperoleh informasi, bahwa sabu tersebut diperoleh dari Udin, dari jalan Jorlang, Gg. Mesjid, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dan kemudian sekira pukul 14.00 WIB, personil langsung melakukan pengembangan dan mencari Udin.
Petugas akhirnya melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan saat itu sedang berdiri, di pinggir jalan dan langsung ditangkap.
Kemudian diketahui bernama Udin (50), warga jalan Silimakuta. Dari kantong celana depan sebelah kanannya, ditemukan uang sebanyak Rp 2.010.000 dan dari kantong celana depan sebelah kiri, juga ditemukan 1 (satu) unit HP.
Juga di belakang Udin, ada 1 buah kotak rokok yang berisi 9 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan bruto 7,45 gram.
Selanjutnya Udin dibawa masuk ke sebuah gubuk, di areal kolam yang sekelilingnya ditutupi seng dan juga ditemukan 1 unit HP merk Nokia milik Udin, di atas meja.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)