Pematangsiantar, Ruangpers.com – Fauzi (21) hanya mampu terdiam dan wajahnya tampak jadi susah senyum saat tiba di kantor polisi.
Warga jalan Sriwijaya Pematangsiantar ini, terpaksa diamankan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang lagi rajin menangkap para pelaku penyalah guna Narkotika, pada Sabtu (13/2/2021) pagi lalu, pukul 07.00 WIB.
Dia ditangkap, setelah personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memilki narkoba jenis ganja yang tinggal di sebuah rumah, di jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti personil Sat Narkoba dan lansgung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Begitu di tempat yang dimaksud, petugas enemukan rumah yang diinformasikan dan langsung masuk ke dalam rumah dan berhasil menangkap seorang laki-laki, yang diketahui bernama Fauzi.
Dan saat diinterogasi, pelaku Fauzi mengaku, ada menyimpan ganja.
Pelaku mengeluarkan ganja yang disimpannya di bawah kasur tidur.
Dia memeperlihatkan 1 buah plastik hijau yang didalamnya ada gulungan plastik yang dilakban yang berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 20.67 gram.
Selanjutnya barang bukti tersebut, dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(red)