Medan, Ruangpers.com – Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Serang karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak pernah hadir saat panggilan sidang.
Dito Mahendra merupakan pelapor yang menjadi korban dan melaporkan Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik.
Namun Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Akhirnya Nikita Mirzani diputukan majelis hakim bebas terhadap laporan dari Dito Mahendra.
Mejelis hakim memutuskan itu dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim lantaran pelapor Dito Mahendra tak kunjung hadir di sidang.
Padahal menurut Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.
Sehingga keterangan saksi korban sangat penting untuk didengarkan di persidangan sebagai alat bukti.
“Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah satu di antara kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti,” kata Dedy dilansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, Dedy menyebut, merujuk pada pasal 160 KUHP yang menyebutkan bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban, yakni Dito Mahendra.
Namun nyatanya Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.
“Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra.”
“Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan.”
“Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah,” terang Dedy.
Diketahui hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban, yakni Dito Mahendra.
Sayangnya hingga persidangan hari ini digelar JPU tetap tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Bahkan menurut laporan jaksa, terdakwa yakni Nikita Mirzani, dan kuasa hukum terdakwa, Dito Mahendra sudah tidak berada di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu majelis hakim pun menilai bahwa JPU menunjukkan sikap tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini.
Dito Mahendra sebagai saksi juga dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kasus ini.
“Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut pasal 160 yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan.”
“Maka hal tersebut menunjukan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik,” sambung Dedy.
Dito Mahendra Beralasan Berobat
Di sisi lain, Dito Mahendra kembali mangkir, tak datang ke sidang kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani jadi terdakwa.
Seharusnya Dito Mahendra hadir bertemu Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Ini merupakan keempat kali Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani mangkir di sidang tersebut.
Rencananya, sidang pada hari Kamis ini beragenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra sedang berobat di Malaysia.
“Izin Yang Mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersangkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia,” ujar JPU Slamet saat di ruang sidang, Kamis.
Slamet menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak pelapor Dito Mahendra.
Di mana Dito Mahendra saat ini, kata Slamet, berada di Malaysia untuk menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di sana.
Atas pernyataan tersebut, terdengar suara keributan dari peserta sidang.
Terdengar pengunjung sidang bereaksi saat JPU yang menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Majelis Hakim pun langsung melerai untuk tidak membuat keributan di ruang sidang.
Majelis Hakim pun menanyakam kepada JPU sejak kapan Dito Mahendra dirawat ke Malaysia.
Namun pihak JPU mengaku tidak tahu sejak kapan Dito Mahendra dirawat di Malaysia.
“Lalu Saudara dapatkan laporannya dari mana?” tanya Hakim.
JPU pun menjawab bahwa pihaknya mendapatkan informasi itu dari tim JPU yang mencoba mendatangi Dito Mahendra.
Diketahui bahwa sidang kali ini masih beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Dito Mahendra selaku saksi korban.
Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
Dikatakan bahwa Dito Mahendra dua kali absen lantaran saat ini menjalani perawatan di satu Rumah Sakit di Malaysia setelah sebelumnya dirawat di Jakarta karena terkena penyakit DBD.
Selain Dito Mahendra kedua saksi lain yang juga harus dihadirkan hari ini, kedua saksi itu yakni Haerul Yusi dan MA Hadi Yusuf yang sama-sama telah dua kali absen dalam persidangan.
Sumber : tribunnews.com