Jakarta, Ruangpers.com – Pemerintah tengah memproses aturan tentang konsumsi bahan bakar minyak (BBM) lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Setelah rampungnya revisi ini, masyarakat tidak bisa lagi pindah-pindah SPBU untuk ‘borong’ BBM .
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, melalui revisi Perpres ini, pihaknya ingin lebih menegaskan konsumen yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi. I
Implementasi dari Perpres ini merupakan salah satu upaya pengendalian demi mencegah penyelewengan penggunaan BBM subsidi dari jalur regulasi.
Tidak hanya itu, Erika mengatakan, pencegahan juga akan dilakukan lewat jalur implementasi, yakni mengandalkan pembelian BBM subsidi menggunakan sistem IT. Seperti halnya Pertamina yang saat ini tengah menguji coba penggunaan MyPertamina untuk subsidi tepat.
“Diharapkan dengan teknologi itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina,” kata Erika, dalam konferensi pers, dikutip lewat kanal YouTube BPH Migas, Rabu (04/01/2023).
Dengan integrasi tersebut, Erika mengatakan, masyarakat tidak akan bisa lagi menggunakan ‘model helikopter’ atau berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain untuk memborong bensin subsidi.
Yang dimaksud dengan helikopter ini adalah ketika sebuah mobil mengisi bahan bakar di SPBU lalu keluar untuk kemudian masuk lagi untuk mengisi bahan bakar berkali-kali. Biasanya oknum tersebut juga bisa mengganti nomor plat mobilnya agar tidak ketahuan.
“Kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lain. Kalau ke depan dengan adanya teknologi, dia karena itu sudah terintegrasi, kalau dia kuotanya sudah habis di satu SPBU, dia tidak akan bisa mengisi di tempat lain,” terangnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam catatan BPH Migas, tercatat ada lebih dari 1,4 juta Kl BBM subsidi jenis Solar yang diselewengkan. Dan berdasarkan kajian terhadap temuan barang bukti BBM yang diselewengkan, diperkirakan BPH Migas rugi hingga Rp 17 miliar.
“Jadi kita sebenarnya harus mengalikan dengan berapa lama dia sudah beroperasi, tetapi kalau dari barang buktinya saja yang kita temukan dari keterangan ahli itu tadi dihitung dengan teman-teman mungkin sekitar Rp 17 miliar,” tutur Erika.
Sumber : detik.com