Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus satu orang penyalahhuna narkoba jenis sabu, setelah mendapatkan informasi dari warga, pada Minggu (14/2/2021), lalu, sekira pukul 12.30 WIB, dari jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Identitas pelaku, bernama Heri (21), warga jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, warga jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan kiri pelaku, diamankan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.25 gram dan saat interogasi, dia mengaku mendapat 1 paket narkotika diduga jenis sabu tersebut dari laki – laki berinisial IK.
Selanjutnya, saat dilakukan pencarian terhadap IK, petugas belum dapat menemukannya.
Kemudian, barang bukti dan tersangka lansgung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(red)