Waisai, Ruangpers.com – Apa yang dilakukan seorang pria di Waisai, Raja Ampat ini sungguh tidak bermoral.
Honorer Sat Pol PP Raja Ampat ini tega menyetubuhi anak kandung sendiri. Pria berinisial HAM ini nekat menyetubuhi dua anak perempuannya sekaligus.
Perbuatan keji ini terjadi sejak tahun 2017 silam hingga bulan Desember 2020 lalu.
Tak tahan dengan semua perbuatan Sang Ayah, korban yang tak lain anak kedua dari terduga pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Raja Ampat.
Korban yang didampingi oleh pihak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Raja Ampat yang melapor kejadian tersebut pada Sabtu (13/2/2021).
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.
“Untuk kasus persetubuhan di bawah umur ini sudah kita tangani. Korban datang dari kampung Kabare, ” kata Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty di Mapolres Raja Ampat, Senin (15/2/2021).
Setelah mendapat laporan tersebut, menurut Kapolres, pihaknya langsung menangani laporan tersebut.
“Laporan dari korban didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Raja Ampat, jadi kemudian ditangani langsung oleh anggota, dibuatkan laporan polisinya, divisum, kemudian dimintai keterangan terhadap korban,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, terlapor sudah berhasil diamankan pada Minggu 14 Februari 2021 di rumahnya.
Saat hendak diamankan awalnya terlapor sempat melakukan perlawanan. Terlapor akhirnya berhasil di bawa ke Mapolres Raja Ampat untuk dimintai keterangan dan dilakukan penahanan.
“Pada saat diamankan, terlapor sempat menolak untuk diamankan. Namun kami langsung melakukan tindakan tegas untuk membawa terlapor ,” ujar AKP Nirwan Fakaubun.
Dalam kasus ini, lanjutnya, pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Perbuatan terlapor menurut Nirwan dilakukan sejak tahun 2017. Setiap melakukan aksi bejatnya pelaku dipengaruhi minuman keras.
Dalam kejadian tersebut, terlapor tak hanya menyetubuhi satu anak, namun adik korban atau anak perempuan lainnya pun diduga kuat menjadi korban kebiadaban ayah kandung mereka.
“Korban pertama adalah anak kedua dari pelaku dan anak ketiga. Namun baru anak kedua yang mengakui perbuatan bejat ayahnya. Sedangkan untuk anak ketiga, korban belum berani untuk berbicara secara terus terang kepada penyidik,” ujar Nirwan.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Raja Ampat, Lowisa Herlina Burdam mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban dan melapor kejadian tersebut kepada Polres Raja Ampat.
Pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera diproses dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Sumber : iNews.id