ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kamaruddin Simanjuntak akhirnya turun tangan di kasus kematian Serda Sahat Wira Sitorus. HO

Kamaruddin Simanjuntak akhirnya turun tangan di kasus kematian Serda Sahat Wira Sitorus. HO

Akhirnya Kamaruddin Turun ke Medan Jadi Pengacara Serda Sahat Sitorus yang Tewas Dianiaya Atasannya

by Ruangpers.com
21 Januari 2023 | 07:43 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Kamaruddin Simanjuntak akhirnya turun tangan di kasus kematian Serda Sahat Wira Sitorus. Serda Sahat merupakan anggota TNI di Dumai  yang tewas diduga dianiaya komandannya.

Pihak keluarga korban sudah melakukan banding di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan.

Kini Kamaruddin menjadi pengacara keluarga Serda Sahat Sitorus. Kasus kematian Serda Sitorus sudah berjalan di Mahkamah Militer.

Kamaruddin langsung angkat bicara agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar diganti karena dinilai tidak kooperatif.

Hal itu dikatakannya karena pihaknya menilai, dalam persidangan ditemukan salah satu anggota Majelis hakim, diduga ada berpihak kepada terdakwa yaitu Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dugaan tersebut, dinilai karena adanya pertanyaan dari Majelis hakim yang memojokkan keluarga korban.

“Pertanyaan tersebut seakan-akan menyalahkan klien kami yang menanyakan kenapa anaknya dimasukkan ke dalam tentara,” kata Kamarudin di Kota Medan, Kamis (19/1/2023).

Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Panglima TNI, Mahkamah Agung, Oditur Militer terkait sikap dari Majelis hakim tersebut.

“Supaya hakim yang bersangkutan segera diganti, karena tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada klien kami,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Karena tidak zamannya lagi tentara harus disiksa, karena sistem peperangan dahulu dengan sekarang sudah berbeda.

Kronologi Serda Sahat Sitorus Meninggal Dunia

Pihak keluarga korban telah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Militer Medan Sumut, Selasa (20/12/2022) lalu.

Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Militer Medan Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).

Keluarga Serda Sahat mendedesak agar mantan komandan Serda Sahat diproses secara hukum.

Serda Wira Anugrah Sitorus sendiri meninggal dunia pada 10 November 2018 di RSUD Dumai setelah mendapat kekerasan dan luka tidak wajar.

Ibu korban, Tioma Tambunan, menangis histeris dan berharap Panglima TNI mendengar tuntutannya.

“Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan.

Kuasa hukum keluarga, Poltak Silitonga, menceritakan kematian Serda Sahat terjadi saat Sahat menjalani latihan pada November 2018.

Kala itu setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Pematang Siantar.

Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur mengikuti pendidikan Arhanud.

Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.


Kapten Inf Hulman Sitorus, ayah dari Serda Sahat Wira Sitorus saat memberikan keterangan (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat.

Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat dalam keadaan tidak sehat.

Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan.

Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.

Menurut Poltak, Sahat dicemplungkan ke kanal sehingga air dan gambut masuk ke paru-paru.

“Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan.

Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu,” kata Poltak.

“Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara,” tambah kuasa hukum keluarga.

Dalam keadaan tidak berdaya dan tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke RSUD Dumai.

Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.

Dalam kasus kematian Sahat, ada tiga orang yang diadili.

Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.

Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan.

Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.

“Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban.

Di depan gedung Dilmilti I Medan, orangtua korban menangis tersedu-sedu.

Tiorma Tambun mengatakan dirinya sudah cukup bersabar selama empat tahun ini atas kematian sang anak.

Namun, terduga pelaku lain tidak dipecat dan tidak ditahan.

Bahkan, terduga pelaku lain masih berdinas seperti biasa. Atas masalah ini, Tiorma Tambunan meminta kepada Panglima TNI untuk mengatensi kasus anaknya yang terkesan dikaburkan para petinggi TNI AD.

Dalam orasinya, pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.

Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan agar menyeret Mayor Arh GHW, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai turut diproses hukum.

Sebab menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh GHW yang kini menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus ikut bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

“Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Tags: PenganiayaanSerda Sahat Sitorus
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini