Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, terpaksa mengamankan seorang supir mopen Sepakat Karya Bersama nomor pintu 08 yang mempunyai narkotika jenis ganja, pada Senin (15/2/2021) pagi lalu, sekira pukul 08.30 WIB.
Dia diamankan petugas dari Jalan Merdeka, tepatnya di depan Pos Polisi Pasar Horas dan sebelumnya telah dilakukan pengintaian.
Setelah diringkus, identitas pelaku diketahui bernama Fredi (45), warga Kelurahan Tambun Nabolon.

Sebagai barang bukti, dari dashboard atas dekat supir, ditemukan 1 buah gulungan kertas timah rokok yang berisi 2 batang rokok sampoerna yang sudah dicampur narkotika jenis ganja.
Kemudian barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka, langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(red)