Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Timur menahan satu orang pelaku jambret yang sempat dihajar massa, pada Sabtu (18/2/2023), sekira pukul 12.40 WIB, dari jalan Kesatria Lorong 24, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Identitas tersangka, Alfredo Pasaribu (33), warga Jl. Lapangan Bola Bawah No. 140, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar yang berperan sebagai joki/pengemudi.
Sdangkan satu pelaku lagi berhasil kabur yaitu Jhoni Sihombing, warga Simpang 2 Pematang Siantar, dan berperan penarik tas korban.
Adapun korbannya yaitu Ida Hotriani Saragih (58), PNS, warga Jl. Melati Gg. Simalungun Blakang No. 17, RT/RW : 012/004, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar dan Inka Grasia Ambarita (Anak Korban), 26 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, warga yang sama.
Kronologis :
Pada hari kejadian itu, Sabtu (18/2/2023), sekira pukul 12.05 WIB, korban bersama anaknya berangkat dari rumah Keluarganya, di Jl. Mata Air Bersih atau Kantor Bupati Simalungun lama dan hendak pergi ke pesta, di Wisma Tama, Jl. Sisingamangaraja Pematang Siantar, dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih BK 2096 WAF.
Setibanya di Jl Pdt. Justin Sihombing, Keluahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, persisnya di Jalan Tanjakan depan Pabrik STCC atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo 110 les biru tanpa menggunakan plat, memepet korban dan pelaku langsung mengambil tas yang dipegang korban.
Spontan anak korban berteriak “jambret…” dan mengejar kendaraan tersangka.
Dan saat itu, ada Mobil Rush warna hitam melintas dan ikut membantu untuk mengejar tersangka.
Setibanya di Jl. Kesatria Lorong 24, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Mobil Rush warna hitam tersebut memepet tersangka hingga para tersangka terjatuh dan melarikan diri.
Namun salah satu tersangka yang berupaya melarikan diri, menubruk warga, R. Purba hingga mengakibatkan pelaku tertangkap massa dan dipukuli.
-Menerima laporan tersebut, personil Polsek Siantar Timur, langsung ke lokasi untuk mengamankan tersangka dan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.510.000,- (Tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Adapun bentuk barang korban yang sempat dibawa pelaku yaitu :
1.Uang
2.Tas
3.Baju
4.Hp merk OPPO A16
5.Kacamata
Ditahannya pelaku jambret itu dibenarkan Kapolsek Siantar Timur, Iptu Jon Harno Purba, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu sore (18/2/2023).
(rel)