Medan, Ruangpers.com – KPU Sumut melakukan verifikasi faktual terhadap 26 bacalon anggota DPD untuk Pemilu 2024. Hasilnya baru lima anggota yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), empat di antaranya petahana.
“Kemarin kita sudah rekap, pada saat tanggal 1 Maret 2023, terkait dengan hasil verifikasi faktual,” ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada detikSumut, Jumat (3/3/2023).
Herdensi menjelaskan 21 bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas dukungan.
“Dari 26 enam calon yang kita verifikasi, enam calon yang menyerahkan berkas dukungan untuk menjadi bakal calon anggota DPD, lima orang itu sudah kita dinyatakan MS, 21 orang itu kita nyatakan BMS untuk kemudian dilakukan perbaikan berkas dukungannya,” ungkapnya.
Proses perbaikan itu sudah dimulai sejak tanggal 2 Maret 2023 kemarin. “Mereka sejak tanggal 2 (Maret) semalam, mereka sudah boleh menyerahkan berkas dukungannya sebagai berkas perbaikan tahap II kepada KPU Sumut,” ucapnya.
“Kalau nggak salah sampai tanggal 11 (Maret),” imbuhnya.
Mantan Koordinator KontraS Sumut ini menambahkan dari lima bacalon DPD RI yang memenuhi syarat empat di antaranya berstatus petahana. “Ada empat incumbent (petahana), kemudian ada satu yang bakal calon baru,” sebutnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Batara Manurung menjelaskan 21 bakal calon yang belum memenuhi syarat harus bisa memenuhi minimal 3.000 dukungan dari hasil verifikasi faktual yang sudah dilakukan.
“Minimal 3 ribu dukungan dari hasil verifikasi faktual,” ujar Batara.
Berikut lima daftar bacalon yang sudah memenuhi syarat:
1.Faisal Amri
2.Dedi Iskandar Batubara
3.Muhammad Nuh
4.Badikenita Sitepu
5.Sabam Parulian Parsaoran Manalu
Sumber : detik.com