Simalungun, Ruangpers.com – Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan dengan luas 1,5 Ha, di Lumban Tonga-Tonga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalugun, akhirnya ditunda.
Pasalnya, jalannya eksekusi tidak lancar dan mendapat aksi penolakan dari sejumlah warga yang berkerumun di lokasi.
Bahkan, sejumlah warga tampak meblokiran jalan menuju lokasi objek perkara agar tim juru sita tidak bisa masuk ke lokasi.
Dan ketegangan pun sempat terjadi di lokasi yaitu antara warga Lumban Tonga dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Warga akhirnya berdialog dengan pihak PN Simalungun dan akhirnya disepakati penundaan eksekusi terhadap lahan tersebut.

Soal penundaan itu, dibenarkan juru sita pengganti, Sabarman Saragih, usai dialog dengan sejumlah warga.
Nantinya, pihak PN Siamlungun menjadwal ulang pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pantauan wartawan, pelaksanaan eksekusi tersbut dikuatirkan dapat menimbulkan “masalah baru” yaitu penularan Covid – 19.
Karena warga tampak berkerumun, dan sebagian tidak pakai masker, seakan tidak peduli dengan protokol kesehatan.
Dan di lokasi, juga tampak personil Polres Simalungun yang melakukan penjagaan dan memberi himbauan agar warga tidak berkerumun.
(red)