Sidikalang, Ruangpers.com – Detik-detik penangkapan pelaku penikaman yang terjadi di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Pelaku, Jonro Sihombing diringkus petugas gabungan Polsek Tigalingga dan Sat Reskrim Polres Dairi saat bersembunyi di sebuah gubuk yang cukup jauh dari lokasi kejadian.
Jonru Sihombing menikam Presly Hutapea hingga tewas. Dendam kesumat Jonru Sihombing pada Presly Hutapea, sebab sebelumnya ia merasa gagal membunuh seterunya itu.
Saat ditangkap kembali, tampak Jonro Sihombing mengenakan kaus berwarna hijau dan tanpa alas kaki pasrah saat dibawa petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, kejadian bermula saat korban, Presly Hutapea mengendarai sepeda motor, dan hendak mengisi angin di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya.
Saat itu pelaku pun sudah menunggu korban di sekitaran bengkel tersebut dengan membawa senjata tajam.
“Ketika korban datang, si pelaku langsung menikam korban , ” Ujarnya.
Setelah puas menikam korban, pelaku pun kemudian melarikan diri dan warga sekitar langsung membawa korban ke Puskesmas Tigalingga.
Setibanya di Puskesmas, nyawa korban pun tidak tergolong dan meninggal dunia.
Petugas gabungan Polsek Tigalingga dan Sat Reskrim Polres Dairi bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian diringkus saat bersembunyi di sebuah gubuk milik warga dengan jarak yang cukup jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku kemudian berhasil kami ringkus saat bersembunyi di sebuah gubuk warga, ” Terangnya.
Pelaku penikaman yang terjadi di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi ternyata merupakan seorang residivis kambuhan.
Pelaku, Jonro Sihombing (33) pernah dipenjara karena mencoba melakukan pembunuhan kepada korban, Presly Selamet Hutapea, namun korban masih selamat.
Pelaku kemudian dijebloskan ke penjara selama 9 bulan, dan baru saja menghirup udara bebas sekitar 1 minggu yang lalu.
“Pelaku ini merupakan residivis, terkait kasus penikaman pada tahun 2022 lalu, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba.
Akan tetapi, bukannya bertaubat, pelaku kemudian kembali melancarkan aksinya dengan mengincar korban kembali.
Hingga pada akhirnya, pelaku pun mengulangi perbuatannya yang sama untuk dengan menikam korban secara membabi buta.
Menurut keterangan pelaku, Rismanto menyebut motif sementara diduga karena sakit hati.
“Motifnya karena sakit hati, sehingga kembali mengulangi perbuatan yang sama, ” Tutur Rismanto.
Pelaku pun dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sumber : tribunnews.com