Simalungun, Ruangpers.com – Personil piket Polsek Raya Resort Simalungun turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terjadinya kebakaran 7 unit rumah semi permanen milik warga Lingkungan XI Mangadei, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/3/2023) pagi tadi, sekira Pukul 05.30 WIB.
Ke-7 unit rumah warga yang terbakar itu diketahui milik Jaderman Purba (70), Darwin Saragih (45), Sarlen Purba (41), Sabar Sipayung (50), Helmina Purba (85), Sarudin Purba (38) dan Daulat Sumbayak (71).
Terjadinya kebakaran itu diduga akibat kompor gas dari rumah Darwin Saragih yang diduga mengalami kebocoran dan api kompor gas langsung membesar dan merembes ke rumah enam tetangganya.
Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Raya, AKP Alwan SH langsung perintahkan Kanit Reskrim, IPDA H. Manurung dan personil piket berangkat melakukan olah TKP.
Pada pagi harinya, sekira pukul 08.30 WIB, kobaran api berhasil dipadamkan.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu, namun kerugian material ditaksir Rp1,1 Miliar, berupa 7 unit rumah beserta isinya dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
(rel)