Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan tiga orang laki – laki karena memiliki narkotika jenis ganja, pada Sabtu (20/2/2021) sore lalu, pukul 16.00 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah warung tuak, di Jalan Bahkora Bawah Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas menemukan warung yang diinformasikan dan langsung menggerebek warung tuak tersebut.
Saat itu, terlihat seorang laki-laki, bernama Lomo, membuang rokok yang sedang dihisap, ke arah belakangnya.
Kemudian, petugas langsung menangkap Lomo (41), warga jalan Melanthon Siregar, dan Antonius (25), warga Huta Bagasan dan Rimbun (41), warga jalan Dalil Tani.
Dan dari luar warung, ditemukan puntungan rokok yang dibuang Lomo, berupa 1 (satu) buah puntung rokok gudang garam yang sudah dibakar dan sudah dicampur ganja.
Kemudian, dari kantong baju sebelah kiri Antonius, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 bungkus kertas tiktak.
Tidak hanya itu, dari bawah kursi Antonius juga ditemukan 1 (satu) batang rokok magnum yang sudah dicampur narkotika diduga jenis ganja.
Dan dari samping warung, juga ditemukan 1 buah tas sandang yang didalamnya ada 27 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 54,64 gram dan uang sebesar Rp. 80.000.
Dan dari kantong celana kanan Rimbun, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebesar Rp. 50.000.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)