Jakarta, Ruangpers.com – Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan bahwa, pihaknya menyesali keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas keputusan pencabutan perlindungan.
“Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap E. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer,” kata Ronny kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Ronny, pihaknya tidak melakukan pelanggaran terkait proses wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi.
“Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa RE melanggar perjanjian pada poin, ‘tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” ujar Ronny.
Ronny berpandangan, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui soal komunikasi anatara pihak televisi dengan LPSK. Pasalnya, kata Ronny, wawancara khusus tersebut telah disetujui oleh pihak LPSK.
“Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezerz,” ucap Ronny.
Dari sisi Richard dan keluarga, dijelaskan Ronny, bahwa mereka telah menyetujui wawancara tersebut. Dalam hal ini, Ronny menduga telah muncul ego sektoral dalam tubuh LPSK yang mengakibatkan dicabutnya perlindungan bagi kliennya.
Oleh karena itu, Ia pun meminta kepada LPSK untuk tetap menjamin hak-hak kliennya sesuai amanat Undang-Undang (UU). “Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya,” tutur Ronny.
Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” kata Syahrial.
Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.
“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” tutupnya.
Sumber : Okezone.com