Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan dua orang pemuda karena narkotika, pada Sabtu (20/2/2021) siang lalu, pukul 13.00 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sering transaksi narkoba jenis sabu, di jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapitta, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di areal warung bengkok.
Kemudian, petugas langsung bergerak ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri sendirian, di pinggir jalan, dan petugas langsung menangkapnya yang diketahui bernama Andika (18), warga Kelurahan Nagapitta.
Dari tangan kanannya, ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0,50 gram.
Kemudian, Andika mengaku mendapat sabu dari Ahmad.
Petugas langsung mencari Ahmad dan di sekitar jalan Rakutta Sembiring, Ahmad pun ditemukan.
Ahmad (19) yang juga tinggal di Kelurahan Nagapitta, langsung dibekuk petugas.
Dan saat Ahmad dan Andika dipertemukan dan diperlihatkan 2 paket sabu tersebut, mereka pun mengaku kalau sabu tersebut milik mereka yang didapat dari temannya, berinisial CM.
Dan petugas juga “mengejar” CM, tetapi belum ditemukan.
Selanjutnya, barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka, diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)