Pematang Siantar, Ruangpers.com – Tidak hanya pelaku penyalahguna sabu, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar juga mengamankan terduga pengedar ganja, pada Rabu (8/3/2023) malam lalu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis ganja, di Jl. Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di belakang warung kopi.
Lalu, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai di lokasi yang dicurigai tersebut, petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk – duduk di belakang warung kopi tersebut.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut dan mengaku bernama Herman Silalahi.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan di selipan pelepah pohon kelapa berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dengan brutto 1,19 gram yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat pelaku duduk.
Lalu dari bawah tempat duduk pelaku Herman Silalahi, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja, dan dari kantong depan sebelan kanan celana pelaku, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp.100.000.
Dan setelah dipertanyakan, pelaku Herman Silalahi mengaku bahwa seluruh ganja dengan brutto 125,52 gram tersebut adalah miliknya yang didapat dari “A” di Kota Medan.
Baca Juga : Dapat Info Transaksi Narkotika di Parhorasan Nauli, Polisi Amankan 5 Paket Sabu dari Laki – laki Ini
Selanjutnya pelaku Herman dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu siang (11/3/2023).
(rel)