Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satu orang laki – laki terpaksa diringkus personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Informasinya, pada hari Jumat (19/2/2021) siang, pukul 12.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba, di lokasi Pemakaman Kristen, di jalan Laguboti, Keluarhan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Informasi berharga itu langsung ditindak lanjuti petugas dengan berangkat ke alamat yang diinformasikan.
Tiba di tempat yang diinfokan, petugas melihat seorang laki-laki dan ciri – cirinya sesuai dengan informasi yang diterima petugas.

Saat itu, dia sedang berdiri, di lokasi Pemakaman Kristen dan langsung dibekuk petugas.
Laki – laki tersebut, diketahui bernama Jefri (38), warga jalan Sarinembah Pematangsiantar dan dari tangan kanannya, ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika diduga sabu dengan bruto 1,35 gram dan 5 buah plastik klip kosong.
Dan dari kantong celana depan sebelah kirinya, juga ditemukan 1 unit Hp.
Lalu, dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku, juga didapati uang sebesar Rp.80.000.
Kepada petugas, dia mengaku kalau kalau sabu yang ditemukan itu adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti langsung diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut.
(red)