Medan, Ruangpers.com – Polda Sumut menangkap 21 orang pelaku dalam kasus narkoba sejak 1 Januari hingga 15 Maret 2023. Dari para pelaku polisi mengamankan ratusan kilogram narkoba jenis sabu maupun ganja.
Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Cornelius Wisnu Adji merinci narkoba yang diamankan itu, yakni sabu-sabu sebanyak 263 kilogram, ganja 233 kilogram dan ekstasi 19.760 butir. Narkoba itu merupakan hasil pengungkapan Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Porles Langkat, dan Polres Asahan.
“Pengungkapan ini adalah periode 1 Januari sampai 15 Maret. Di mana kita berhasil mengungkap 13 kasus dengan 21 tersangka,” kata Kombes Wisnu saat paparan di Mapolda Sumut, Selasa (21/3/2023).
Wisnu mengatakan narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan yang berbeda-beda. Sabu dan ekstasi merupakan jaringan dari Malaysia yang akan didistribusikan ke Provinsi Aceh, Tanjung Balai, Batu Bara, Medan dan Riau.
Sementara, ganja tersebut merupakan jaringan dari Provinsi Aceh yang akan didistribusikan ke Medan dan Binjai.
“Adapun pengungkapan narkoba ini merupakan jaringan internasional, di mana narkotika ini berasal dari Malaysia yang berbatasan dengan Sumut, khususnya di Tanjungbalai dan Asahan, sebagian besar penangkapan kita lakukan di daerah itu,” sebutnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut para pelaku yang diamankan itu berstatus sebagai kurir. Saat ini, Wisnu menyebut pihaknya masih menyelidiki bandar narkoba itu.
“Di sini peran dari tersangka adalah kurir, dia dikendalikan oleh seseorang yang masih kita kembangkan jaringannya. Sebagian besar pengendalinya adalah orang yang adanya di luar,” pungkasnya.
Sumber : detik.com