Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Polres Tapanuli Utara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan, yang terjadi di Jalan Butar Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput pada Minggu (5/3/2023) lalu.
Rekonstruksi digelar Selasa (4/4/2023) di halaman Polres Taput dan turut dihadiri korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.
Selain koban, beberapa saksi juga turut dihadirkan polisi dalam rekonstruksi tersebut.
“Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan yang dilakukan oleh ke 4 orang tersangka saat mengabisi nyawa korban Adres Francis Hutasoit dan melukai Candro Lubis dan Goklas Hutasoit,” ujar Staf Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (4/4/2023).
Dalam kesempatan itu, tersangka Aaron Panjaitan dan Pokki Sinaga memeragakan penganianayaan yang mereka lakukan terhadap korban Andres Fransisko Hutasoit.
Francis Hutasoit dianiaya dengan pisau oleh para tersangka hingga berlumur darah dan membuat korban meninggal dunia, saat hendak dirujuk ke Medan dari Rumah Sakit Santa Lusia Siborongborong.
“Selanjutnya menghajar korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit. Lalu tersangka Rajes Pakpahan dan Erik Sinaga turut serta dalam peristiwa tersebut untuk membantu kedua pelaku utama,” sambungnya.
Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi menjelaskan, rekonstruksi ini salah satu hal penting karena merupakan syarat formil untuk kelengkapan berkas perkara masing-masing tersangka.
“Dia menambahkan, pentingnya rekonstruksi ni dilakukan, agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam betita acara pemeriksaan,” terangnya.
Sehingga, apabila di dalam BAP ada kebohongan atau keterangan yang kurang, maka dalam rekonstruksi ini bisa terlihat.
“Hasil dari rekonstruksi nantinya akan dituangkan dalam berita acara selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com