Pematang Siantar, Ruangpers.com – 35 orang eks Karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate yang merasa tidak diberlakukan manusiawi itu, resmi mengadukan perusahaan kebun karet itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun, Selasa (4/4/2023) pagi tadi dan telah diterima.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum eks karyawan tersebut, Sahata Situmorang, SH, Selasa (4/4/2023) siang tadi, saat ditemui di Kantor Situmorang Law Office and Partner’s, jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland Blok A Nomor 10 Pematang Siantar.
Dikatakan Sahata, ada beberapa point penting yang disampaikan pihaknya kepada pihak Disnaker Simalungun diantaranya soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima para karyawan yang diduga kuat ada penyelewengan karena antara karyawan yang satu dengan karyawan lainnya, besaran uang JHT yang diterima tidak sama, bahkan perbedaan jumlahnya sangat mencolok, padahal masa kerja eks karyawan tersebut sama.
“Contohnya antara Bapak Anton Syahputra dengan Bapak Suherwin yang kerjanya sama sebagai penderes pohon karet di perusahaan itu dan memiliki masa kontrak kerja 24 bulan, namun jumlah JHT yang dicairkan sangat berbeda. Bapak Anton Syahputra menerima Rp2.944.000, sedangkan Bapak Suherwin menerima RpRp2.300.000, sehingga terdapat perbedaan hampir Rp700.000. Makanya kita curigai, ada dugaan penyelewengan dalam pencairan dana JHT tersebut,”ungkap Sahata.
Parahnya, kata Sahata, kliennya itu mengetahui didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ketika para eks karyawan itu telah diberhentikan dan mereka hanya didaftar sebagai penerima JHT.
Masih kata Sahata, dirinya selaku kuasa hukum para eks karyawan tersebut juga sudah mempertanyakan masalah klaim JHT yang jumlahnya berbeda ini, dan kata pihak perusahaan, bahwa hal itu terjadi karena pengaruh dari gaji per bulan yang diterima karyawan berbeda sehingga klaim JHT berbeda. Dan yang menjadi faktor gaji bulan berbeda adalah karena kehadiran pekerja dan masalah target produksi yang dicapai pekerja.
Namun menurutnya, alasan itu kurang masuk akal dan kesannya dibuat-buat karena tidak ada absensi, apalagi eks karyawan masuk kerja mulai pukul 6 pagi. Dan soal target produksi, menurutnya tidak ada kaitannya dengan JHT.

Poin lainnya yang disampaikan kepada Disnaker Simalungun, bahwa selama eks karyawan itu bekerja di perusahaan itu baik secara kontrak maupun harian lepas, mereka tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga perasaan eks karyawan tersebut sangat hancur dan merasa diberlakukan seperti budak pada jaman penjajahan Belanda.
Para eks karyawan tersebut membandingkan diri mereka dengan seluruh Staff Kantor khususnya bagian HRD yang mendapat fasilitas yang sangat baik seperti upah yang besar dan THR, ujar Sahata.
Lanjut Sahata, pihakanya juga mengadukan perusahaan tersebut yang tidak mendaftarkan para eks karyawan ke BPJS Kesehatan.
“Pernah salah seorang eks karyawan atau klien kami bernama Budi Waluyo yang istrinya Arum Mawarni melahirkan secara abnormal dengan cara operasi di rumah sakit dan harus membayar dengan biaya sendiri, sebesar Rp11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dan satu lagi, eks karyawan bernama Fajar Wahyudi yang mengalami kecelakaan kerja harus membayar secara pribadi biaya pengobatan yang walaupun akhirnya dapat diklaim dengan Asuransi Jasa Raharja. Harusnya, para eks karyawan itu dilindungi dengan didaftarkan ke BPJS Kesehatan, sehigga eks karyawan, istrinya dan anaknya dapat terbantu biaya perobatannya saat sakit,”kata Sahata.
Kembali ditegaskan Sahata Situmorang, bahwa system kerja kontrak yang selanjutnya disambung dengan system kerja harian lepas oleh pihak Perusahaan adalah bertujuan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam pesangon terhadap para eks karyawan atau kliennya tersebut.
Sebelumnya, pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate melalui Dini boru Harahap, selaku Asisten Manajer HRD PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, menanggapi apa yang menjadi tuntutan dari 35 orang eks karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate yang merasa dirugikan dan diberlakukan tidak manusiwi oleh perusahaan kebun karet itu.
Kata Dini, pihaknya telah menerima tuntutan eks karyawan yang umumnya bekerja sebagai penderes karet tersebut, melalui surat yang dilayangkan kuasa hukum eks karyawan tersebut, Sahata Situmorang.

Dan bahkan, lanjutnya, pihaknya telah mengundang kuasa hukum para eks karyawan untuk membicarakan tuntutan para eks karyawan tersebut, tepatnya pada Kamis (23/3/2023) lalu, di kantor karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate.
“Intinya, semua tuntutan eks karyawan seperti yang tertuang dalam surat yang disampaikan kuasa hukum mereka telah saya sampaikan langsung kepada pimpinan, atau lagi diproses, namun soal kapan dijawab tidak bisa saya pastikan,”ujarnya.
Saat diminta tanggapannya atas tudingan eks karyawan yang menyebut pihak perusahaan dinilai tidak manusiawi dalam mempekerjakan mereka karena tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan sama sekali tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun kompensasi?
Jawab Dini, hal itu merupakan hak semua orang menyampaikan pendapat, namun intinya pihaknya lagi berupaya menyelesaikan tuntutan eks karyawan tersebut dan mencari tahu dimana letak miskomunikasinya.
“Kemarin disampaikan, ada istri karyawan yang melahirkan dengan cara operasi tapi tidak ada dilayani BPJS Kesehatan dan katanya ada juga karyawan yang kecelakaan yang katanya tidak kita perhatikan. Sekarang coba minta namanya dulu dan saya minta datanya biar saya cek. Karena ada juga karyawan yang sudah terdaftar di Kartu Indonesia Sehat (KIS), mereka tidak mau didaftar ke BPJS Kesehatan,”ungkapnya.
Dan soal keinginan eks karyawan yang ingin dipekerjakan lagi juga lagi menunggu putusan dari pimpinan dan kalau pun diterima maka kontrak kerjanya mulai bulan 6 2023 mendatang, katanya.
Lanjutnya, soal info masalah ini mau digugat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun dan bahkan sampai ke Polda Sumatera Utara juga telah disampaikannya kepada pimpinan.
“Jika gugatan mereka lanjutkan, maka kita akan fokus untuk menjawab gugatan tersebut dan apa yang menjadi tuntutan eks karyawan itu tidak akan kita proses lagi,”tegasnya, menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui panggilan ponsel, Rabu sore (29/3/2023) lalu.
(red)