Medan, Ruangpers.com – Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis hukuman mati ke Ferdy Sambo atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,” ujar salah satu hakim PT Tinggi DKI Jakarta yang membacakan putusan.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut akan segera disampaikan kepada penuntut umum dan penasehat hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kesempatan kepada para pihak.
Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo dan para pihak masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung Wartakotalive.com, Rabu (12/4/2023).
Ada lima hakim yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa itu, yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Ada ada empat orang terdakwa yang mengajukan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Rizky Rizal Wibowo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, vonis penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi, vonis penjara 15 tahun terhadap Kuat Maruf, dan 13 tahun Ricky Rizal.
Bacakan Ulang
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).
Sejumlah awak media menunggu dj lobby PT DKI karena ruang sidang sudah penuh.
Beruntung, pihak Pengadilan Tinggi menyediakan tv di lobby untuk awak media yang tidak bisa masuk ke ruang sidang.
Dalam siaran televisi, Hakim Anggota Pengadilan Tinggi DKI membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Tindakan pengambilan dekorder CCTV di Perumahan Duren Tiga tanpa seizin ketua RT Prof Seno,” kata hakim anggota di PT DKI.
Kemudian, Hakim Anggota itu menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2022 datang lima orang mengaku anggota polisi ke pos keamanan Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, CCTV itu diserahkan ke Cuk Putranto dan dimasukan ke dalam bagasi mobilnya.
“Saksi Cuk Putranto tanpa dibekali surat tugas dan prosedur dia menaruh (dekoder CCTV) di bagasi mobilnya, bukan diserahkan (ke penyidik) untuk dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sebagai informasi, pecatan polisi Ferdy Sambo divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hukuman mati beberapa waktu lalu.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Karena tidak terima dengan putusan Hakim, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Sumber : wartakota/tribunnews.com