Pematang Siantar, Ruangpers.com – Sahata Situmorang, SH, selaku kuasa hukum dari 35 eks karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, mengindahkan surat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun dengan melayangkan surat ke perusahaan kebun karet itu, Jumat (14/4/2023).
Hal itu dibenarkan Sahata Situmorang yang dikonfirmasi Ruangpers.com, di Kantor Situmorang Law Office and Partner’s, jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland Blok A Nomor 10 Pematang Siantar, Jumat (14/4/2023).
Dijelaskan Sahata, pihak Disnaker Simalungun telah menjawab suratnya yang intinya meminta dilakukan mediasi antara pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, dengan para eks karyawan yang selama ini merasa diberlakukan tidak manusiawi.
“Disnaker Simalungun telah membalas surat kami yang langsung dikeluarkan Kepala Dinas Ketenakerjaan Kabupaten Simalungun, Bapak Riando Parlindungan Purba, S.Sos, MAP dan telah kami terima semalam,”ujar Sahata.
Isi surat itu, kata Sahata, bahwa pihak Disnaker Kabupaten Simalungun menegaskan belum bisa melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Alasannya, wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit dan hal itu diatur pada Pasal 3 ayat (1) Undang – undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Padahal jujur saja, saya selaku kuasa hukum dari ke 35 eks karyawan tersebut telah bertemu dengan pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, untuk membicarakan masalah ini, namun pihak perusahaan sendiri yang kesannya memperlama atau tidak memberi kepastian dalam menyelesaikannya, makanya kita langsung surati Disnaker Simalungun agar dilakukan upaya mediasi,”ungkap Sahata.
Lanjut Sahata, pihaknya telah mengindahkan saran dari pihak Disnaker Simalungun tersebut dan telah melayangkan surat kepada pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, dengan harapan agar secepatnya dilakukan pertemuan untuk membicarakan tuntutan para eks karyawan yang merasa hak – haknya diabaikan pihak perusahaan tersebut.
“Kita minta pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, segera menjawab surat kita agar masalah ini segera tuntas dan jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan maka kita minta agar Disnaker segera melakukan mediasi,”ujar Situmorang berharap.
Seperti diberitakan sebelumnya, 35 eks Karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate merasa diberlakukan tidak manusiawi di perusahaan kebun karet tersebut.
Seperti disampaikan salah seorang perwakilan eks karyawan, Hendri Susanto (33), warga Serbelawan Simalungun, kepada media ini, bahwa banyak kekurangan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate selaku pihak yang mempekerjakan mereka.
Dengan sistim kontrak yang kesannya hanya menguntungkan pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, membuat para eks karyawan tidak mendapatkan hak yang layak sebagai pekerja seperti tidak didaftar sebagai BPJS Kesehatan, tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) padahal hampir 3 tahun lamanya mengabdi sebagai penderes pohon karet di perusahaan itu dan termasuk soal kompensasi yang tidak jelas.
Masalah lainnya yang dihadapi eks karyawan, mereka baru tahu dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau JHT setelah mereka diberhengtikan atau kontrak berakhir pada Januari 2023 lalu.
Mirisnya lagi, eks karyawan ini harus kerja mulai pukul 06.00 WIB, menderes pohon karet, namun sarana seperti senter tidak ada disediakan perusahaan, mereka harus beli sendiri dan termasuk sepatu kerja.
Alat senter itu sangatlah penting karena eks karyawan itu kerja di saat masih suasana gelap dan posisinya berada di tengah kebun karet yang dikuatirkan ada ancaman binatang buas dan ular berbisa seperti jenis Kong Kobra yang sudah biasa dijumpai mereka saat kerja.
Bahkan saat mereka teken kontrak kerja, para eks karyawan tersebut juga diwajibkan membawa materai sendiri – sendiri.

Dan setiap eks karyawan tidak masuk kerja maka gaji mereka akan dipotong pihak perusahaan sebesar Rp100 ribu.
Belum lagi untuk mengambil ijin cuti, rasanya dipersulit, sehingga para eks karyawan benar – benar merasa diberlakukan tidak manusiawi.
“Kami benar – benar merasa dieksploitasi, mereka hanya pintar memakai tenaga kami, sementara hak – hak kami selaku karyawan ditadakan dengan cara – cara busuk pihak perusahaan. Apakah kami tidak layak menerima layanan BPJS Kesehatan, Kompensasi, THR dan upah yang benar – benar layak?,”ujar Hendri dengan nada kesal.
Lanjutnya, saat menerima JHT kemarin juga menjadi tanya besar karena besaran uang yang diterima masing – masing eks karyawan tidak sama, ada jumlahnya Rp1 jutaan da nada Rp2 jutaan dan mereka baru tahu dapat JHT itu setelah diberhentikan pihak perusahaan.
“Masalah upah dan masalah JHT ini, harusnya pihak perusahaan transparan karena mereka juga tidak ada menerima slip gaji saat gajian. Karyawan harus tahu soal pendapatannya karena ini menyangkut kinerja atau target kerja yang selalu diingatkan pihak perusahaan,”ujarnya lagi saat didampingi kuasa hukum mereka, Sahata Situmorang, SH, Rabu (29/3/2023) pagi lalu, di Kantor Situmorang Law Office and Partner’s, jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland Blok A Nomor 10 Pematang Siantar.
“Waktu itu, ada kawan kita sesama karyawan kecelakaan usai siap kerja tidak ada diperhatikan pihak perusahaan dan ada juga istri karyawan yang melahirkan dengan operasi juga tidak mendapat perhatian. Harusnya, perusahaan memikirkan soal jaminan kesehatan kami karyawan, termasuk istri dan anak karyawan dengan mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan,”ungkapnya lagi.
Masih katanya, lagi – lagi perusahaan hanya pintar memanfaatkan tenaga mereka dan tetap berupaya mengelak untuk memenuhi hak – hak karyawan. Hal itu terbukti, karena setelah eks karyawan diberhentikan, mereka juga masih dipekerjakan seperti biasa dengan istilah netel dan digaji Rp500 ribu per dua minggu.
Untuk itu, para karyawan melalui kuasa hukum mereka, meminta PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate agar memberikan hak – hak para karyawan seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kompensasi serta membayar biaya perobatan karyawan yang mengalami kecelakaan dan istri karyawan yang melahirkan dengan cara operasi yang jelas – jelas mengeluarkan uang cukup besar karena tidak didaftar ke BPJS Kesehatan.
Selain itu, para karyawan juga meminta dipekerjakan kembali di perusahaan itu dengan mendapatkan hak – hak yang layak sebagai karyawan.
Menambahi, Sahata Situmorang, SH, selaku kuasa hukum dari 35 orang eks karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate menegaskan, bahwa pihaknya tidak main – main membawa masalah eks karyawan ini ke Polda Sumut dan juga Disnaker Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, pihak perusahaan patut dicurigai soal pencairan gaji karyawan karena para karyawan tidak mendapatkan slip gaji saat menerima gaji dan besaran gaji yang diterima juga berubah-rubah. Dan termasuk soal klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya tidak sama diterima para karyawan, karena ada di angka Rp2 juataan dan ada pula Rp1 jutaan. Dan kenapa JHT itu baru diketahui mereka saat mereka sudah diberhentikan? Harusnya, karyawan harus benar – benar nyaman saat kerja dengan dilindungi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun apa yang terjadi? BPJS Kesehatan malah tidak ada, istri karyawan melahirkan dengan cara operasi harus mengeluarkan uang belasan juta dan karyawan yang kecelakaan saat pulang kerja juga tidak mendapat perhatian. Jadi kesannya, pihak perusahaan hanya mengeksploitasi tenaga pekerja, sedangkan hak – hak mereka seperti THR juga tidak diberikan, ungkap Sahata.
Lanjut Sahata, cara perusahaan yang merekrut karyawan dengan sistim kontrak sangat jelas sudah diatur sedemikian rupa dan dicurigai hanya untuk menghindari pembayaran THR kepada para karyawan.
Buktinya, beber Situmorang, karyawan yang sudah diberhentikan juga masih diberdayakan dengan sistim kontrak kerja yang tidak jelas, dimana gajinya dibayar Rp500 ribu per dua minggu.
“Cara – cara ini menurut kita yang tidak manusiawi, perusahaan hanya memikirkan untungnya, padahal para penderes karet ini lah ujung tombak perusahaan yang harusnya diperhatikan kesejahteraannya dan diberikan perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,”ujarnya.
Dan tidak hanya 35 orang karyawan ini, setidaknya ada 386 orang karyawan yang diduga mengalami nasib serupa, katanya.
Baca Juga : 35 Eks Karyawan Merasa Diberlakukan Tidak Manusiawi, Ini Jawaban PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate
“Kalau kita lihat pada Undang – undang RI Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu pada Pasal 15 disebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya dan Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun ini semua tidak diketahui karyawan karena mereka tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan tahu soal JHT saat para karyawan diberhentikan pihak perusahaan,”kata Sahata menyayangkan.
Lanjut Sahata, dirinya selaku kuasa hukum dari para karyawan tersebut telah melayangkan surat kepada pihak PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate dan bahkan sudah bertemu dengan pihak perusahaan tersebut, namun apa yang menjadi tuntutan para karyawan belum juga dikabulkan, sehingga dipandang perlu membawa masalah ini ke Polda Sumut dan Disnaker Kabupaten Simalungun.
(red)