Jakarta, Ruangpers.com – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 7% sedang menjadi perbincangan di kalangan PNS.
Hal ini tentunya membuat para PNS sangat menunggu kelanjutan informasi mengenai kenaikan gaji tersebut.
Lalu, apakah kabar mengenai kenaikan gaji PNS tersebut benar adanya? Dirangkum Okezone, Sabtu (15/4/2023) berikut ini adalah fakta mengenai kabar gaji PNS naik 7% di 2023.
1.Tanggapan Menpan RB
Terkait kabar kenaikan gaji PNS, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kalau sejauh ini belum ada pembahasan apapun mengenai kebijakan kenaikan gaji PNS naik sebesar 7% di tahun 2023.
2.Tidak tercantum dalam UU
Sementara itu, kebijakan mengenai kenaikan gaji PNS tidak tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), bahkan sejak aturan itu masih jadi rancangan.
3.Belum Ada Regulasi
Jadi, belum ada peraturan regulasi yang mengatur dan membahas tentang kenaikan gaji PNS sebesar 7% pada tahun 2023.
4.Kebijakan naik gaji diatur presiden
Kebijakan mengenai kenaikan gaji PNS merupakan wewenang presiden dan diatur langsung oleh presiden. Jadi, jika memang ada kenaikan gaji PNS akan langsung diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Sumber : Okezone.com