Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, berhasil meringkus ZS alias Apeng (44) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di gudang samping rumahnya, di Huta II Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (22/2/2021) pagi lalu, sekira pukul 10.20 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, yang dikonfirmasi pada malam harinya, sekira pukul 18.30 WIB mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Salomo Sagala, SH, melakukan penyelidikan.
Lalu, pada hari Senin (22/2/2021) pagi, sekira pukul 10.20 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal, berhasil meringkus pelaku Apeng, didalam gudang samping rumahnya.
Kanit Reskrim memanggil Gamot setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa, 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung warna putih dan 1 buah tas pinggang warna hitam, di atas meja yang berisi 1 buah dompet warna coklat, berisi uang tunai sebesar Rp500.000, 1 buah kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari kaleng yang ditemukan di bawah meja, berisikan 1 buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 38 bungkus plastik klip kecil kosong.

Barang bukti lainnya, 1 buah kotak senter warna hitam yang ditemukan di atas meja berisi 2 bungkus plastik klip sedang yang berisi plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plasti klip kecil kosong, 1 buah buku notes warna hijau, 1 buah bong terbuat dari kaca dan plastik warna merah, 1 buah kaca pirex yang terbuat dari kaca, 3 buah pipet terbuat dari plastik dan 1 buah timbangan elektronik warna hitam merk Pocket Scale.
Diinterogasi petugas, pelaku Apeng mengaku, kalau seluruh barang bukti itu miliknya dan sabu dibelinya dari seorang laki-laki, bernama Attan dari Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara yang tujuannya untuk dikomsumsi dan sebagian lagi untuk diperjual belikannya.
Tim Opsnal langsung memboyong pelaku Apeng dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Polsek Perdagangan.
“Pelaku ZS alias Apeng sudah diamankan, guna dilakukan pemeriksaan. Kemudian akan diserahkan beserta seluruh barang bukti kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman mengakhiri.
(red)