Simalungun, Ruangpers.com – Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, SH, bersama anggotanya, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil menangkap pria yang diduga pengedar sabu-sabu, di Huta VII Tempel-III, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (13/4/2023) lalu, sekira pukul 23.15 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, saat dikonfirmasi Sabtu(15/4/2023), sekira pukul 17.00 WIB, disela-sela kegiatannya, membenarkan informasi tersebut.
“Benar bang personel Polsek Bosar Maligas ada mengamankan satu orang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di lokasi tempat transaksi yang dilakuknya, “Kata AKP Restu.
AKP Restu menjelaskan, bahwa pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial “CK”(33) alias Jambrong yang merupakan warga HUTA VII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB, diperoleh informasi dari warga, bahwa di Huta VII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, “ujar Kapolsek.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas langsung meminta Kanit Reskrim bersama beberapa personel Polsek Bosar Maligas untuk melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut.
“Kanit Reskrim, IPDA Jaya Tarigas, SH, bersama anggota Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan ke TKP. Sesampainya di lokasi sekira pukul 23.15 WIB, ditemukan seorang laki-laki sedang duduk di cakruk dan melihat kedatangan petugas, maka laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangannya,”ujarnya.
Melihat hal yang mencurigakan tersebut, lanjutnya, sehingga tim langsung meminta pelaku untuk mengambil kembali benda yang dibuangnya tersebut dan saat diperiksa, ternyata berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Polres Simalungun Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu dari Tanah Jawa
Pria tersebut berinisial “CK”(33) alias Jambrong, dan dari “CK”, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,46 gram, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna hitam.
“CK”(33) alias Jambrong mengakui barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Bosar Maligas, untuk itu masih dilakukan pengembangan namun belum menemukan pria yang dimaksud. Dan untuk barang bukti serta tersangka sudah diantar ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Restuadi.
(rel)