Taput, Ruangpers.com – Polres Tapanuli Utara dan pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, mengamankan narkotika jenis ganja kering dari kargo pengiriman barang beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ada sebanyak 12 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam 12 bal, dimasukkan ke dalam 3 kardus.
Direncanakan, ganja kering tersebut dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE dengan indentitas pengirim A dan M.
Kedua pengirim tersebut adalah warga Kota Madya Padangsidempuan.
Sedangkan tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu, MS di Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jalan Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi mengatakan, pengungkapan barang bukti ini berkat bantuan informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan pihak bandara Silangit.
“Awalnya narkotika jenis ganja ini terungkap, saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang ke kargo bandara,” ujar AKBP Johanson, Selasa (18/4/2023).
Sebelum tiba di kargo, sudah merupakan SOP bandara untuk melakukan pemeriksaan seluruh barang melalui mesin X-ray.
“Saat pemeriksaan mesin X-Ray, barang tersebut dicurigai barang terlarang sehingga petugas Avsec (Aviation Security) mengamankannya dan langsung berkomunikasi dengan polisi bandara,” ungkapnya.
“Selanjutnya, Unit Narkoba langsung meluncur ke Bandara dan memeriksa. Hasil pemeriksaan di dalam 3 kardus tersebut di temukan 12 paket bungkusan ganja kering dibungkus dengan rapi dan dilakban,” sambungnya.
Ia menambahkan, setelah mengetahui alamat pengirim, Tim Opsnal kita langsung bergerak ke Padangsidimpuan dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Sidimpuan.
“Hasil pengembangan dengan Polres Sidempuan di kantor biro jasa JNE, di kantor JNE masih ada lagi barang yang dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 10,970 kilogram,” ungkapnya.
“Sampai saat ini tim opsnal narkoba kita dengan Polres Sidimpuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut,” tuturnya.
Ia tambahkan, sedangkan saksi-saksi dari pihak bandara dan biro jasa pengiriman JNE sudah diperiksa untuk jadi bahan penyelidikan.
“Untuk barang bukti yang 12 kg dari Bandara Silangit saat ini diamankan di Polres Taput, dan barang bukti 10, 970 kg dari kantor JNE Sidimpuan diamankan di Polres Sidempuan karena locus delicti-nya (TKP) di Sidimpuan,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com