Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Satuan Intelkam Polres Pematang Siantar gerak cepat mengamankan pelaku jambret, berinisial JRS (18), warga Jalan Singosari, Gg Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (21/4/2023) sore lalu, sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando SH, S.I.K, melalui Kasat Intelkam, AKP Bobi Vaski Pranata, S.I.K menyampaikan, korban jambret bernama Ina Kusanti Purba (31), Karyawan Honorer, warga Desa Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
“Penjambretan itu terjadi pada hari Sabtu (21/4/2023) sore, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Gedung Juang, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar,”ujarnya.
Masih kata Kasat Intelkam, sore itu sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Intelkam lagi melaksanakan deteksi di seputaran inti Kota Pematang Siantar dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Toba Tahun 2023.
Dan saat melintas di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Tugu Becak Lapangan Pariwisata, Tim Opsnal Sat Intelkam melihat adanya kejahatan jalanan (Jambret,red) yang dialami korban. Dimana ponsel korban diambil paksa oleh pelaku JRS.
Kemudian Tim Opsnal Sat Intelkam langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.
Dan tepat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Siantar berhasil menangkap salah satu pelaku jambret berinisial JRS dengan barang bukti 1 unit Hp merek Samsung Type M53 dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.
Sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial PT (21), warga Kelurahan BP. Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Intelkam menyerahkan pelaku JRS dan barang bukti ke ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(rel)